Contoh Tata Tertib-Aturan Perusahaan Swasta
Berikut ini berbagi tentang Contoh Tata Tertib/Aturan Perusahaan Swasta Standar Langsung aja simak Mas Bos (",)
BAB I
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 1
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
1. Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
2. Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal ini.
3. Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur.
4. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja & jam kerja di PT [....] sebagai berikut :
Hari kerja : Senin s/d Sabtu
Jam kerja :
a. Untuk 5 (lima) hari kerja
» Senin – Jum’at
08.00 – 17.00 WIB
b. Untuk 6 (enam) hari kerja
» Senin – Jum’at
07.30 – 15.30 WIB
» Sabtu
07.30 – 13.00 WIB
c. Istirahat
» Senin – Kamis
12.00 – 13.00 WIB
» Jum’at
11.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan laki–laki)
12.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan perempuan)
Jam kerja shift:
a. Shift I → 07.30 – 15.30 WIB
b. Shift II → 15.30 – 23.30 WIB
c. Shift III → 23.30 – 07.30 WIB
5. Hal-hal lain diluar ketentuan ayat 4 akan diatur perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sepanjang tidak menyimpang dari ayat 1.
Pasal 2
KERJA LEMBUR
1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pegawai kecuali hal-hal berikut:
a. Dalam hal-hal yang bersifat force majeur seperti kebakaran dan sebagainya.
b. Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.
c. Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
d. Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera, karyawan harus bekerja atas panggilan darurat, dan bagi karyawan yang mengabaikan perintah lembur dapat dikenai sanksi.
2. Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
a. Pada hari kerja biasa
• 1 (satu) jam pertama dibayar 1 ½ (satu setengah) kali tariff lembur sejam
• Setiap jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali tariff lembur sejam
b. Pada hari istirahat, minggu atau hari libur Nasional :
• Untuk tiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam
• Jam pertama dan seterusnya setelah 7 (tujuh) jam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
3. Perhitungan upah per jam akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
4. Bagi pegawai yang melakukan kerja lembur 4 jam berturut-turut akan memperoleh hak tambahan uang makan atau ekstra fooding.
BAB II
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 3
KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai antara lain:
1. Mentaati ketentuan jam kerja.
2. Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.
3. Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.
4. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
6. Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material.
8. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
9. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.
10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
11. Memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
12. Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan kariernya.
13. Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama pegawai.
14. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
15. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan PT [...].
16. Memperhatikan dengan sebaik-baiknya setiap tindakan disipliner yang diterima.
17. Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.
18. Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks perusahaan.
19. Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks perusahaan.
20. Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
21. Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
22. Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan sebagainya dalam perusahaan.
23. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan, pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.
24. Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
25. Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan penggantinya.
26. Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih awal.
Pasal 4
HAK-HAK PEGAWAI
1. Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya.
2. Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil.
3. Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain.
4. Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya.
5. Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PEGAWAI
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain:
1. Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan.
2. Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
3. Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.
4. Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
5. Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
6. Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
7. Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan yang berwenang.
8. Mangkir (tidak masuk bekerja tanpa alasan).
9. Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster/spanduk dilingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
10. Mempengaruhi pegawai lain untuk tidak melakukan kewajibannya.
11. Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang dan menyerahkan tugas kerja kepada orang lain tanpa persetujuan atasan.
12. Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan atau tanpa persetujuan perusahaan.
13. Menjalankan kendaraan/alat-alat perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja.
14. Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang.
15. Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersial pribadi.
16. Mempengaruhi pegawai lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan.
17. Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya kerusakan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan.
18. Mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh perusahaan.
19. Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun baik di jalan raya, maupun di area pabrik PT [...].
20. Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
21. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian, sehingga ia tidak dapat menjalankan perusahaannya.
22. Berkelahi dilingkungan perusahaan.
23. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan dan memalsukan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
24. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika atau obat terlarang lainnya di lingkungan perusahaan.
25. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.
26. Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang-barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
27. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atasan atau teman sekerja termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner melakukan diluar perusahaan.
28. Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
29. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya milik perusahaan.
30. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
31. Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.
32. Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.
33. Pegawai yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.
34. Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.
35. Mencemarkan nama baik perusahaan.
36. Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja, mogok atau memperlambat pekerjaan.
37. Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.
38. Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
39. Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
40. Berambut panjang melebihi krah seragam kerja.
41. Merokok dan atau menyalakan api pada semua tempat yang ada tanda larangannya.
42. Membawa senjata tajam, senjata api atau barang berbahaya lainnya didalam lingkungan perusahaan.
43. Menyalahgunakan kedudukan /jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 6
TINDAKAN DISIPLIN
Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 5 diatas
1. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Tingkatan hukuman disiplin (tindakan disipliner)
1. Tegoran tertulis
2. Peringatan tertulis I (pertama)
3. Peringatan tertulis II (kedua)
4. Peringatan tertulis III (ketiga) atau hukuman administratif
5. Skorsing
6. Pemutusan hubungan kerja
3. Jenis pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan hukuman disiplin, ketentuan pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:
1. TEGORAN TERTULIS
1.1 Karyawan diberikan pengarahan dan dicatat oleh perusahaan.
1.2 Karyawan diberitahu bahwa ia akan dikenakan tindakan disipliner tingkat selanjutnya, apabila ia melakukan pelanggaran lain.
1.3 Peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 3 (tiga) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
1.4 Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :
1.4.1 Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat dan atau dispensasi non dinas total lebih dari 20 jam/bulan.
1.4.2 Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
1.4.3 Melanggar kesopanan atau sopan santun dalam pergaulan dan atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.
1.4.4 Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
1.4.5 Tidak memelihara dengan baik alat-alat yang menjadi tanggung jawabnya.
1.4.6 Menyimpan/menjual/memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
1.4.7 Lebih dari 2 (dua) kali dalam satu bulan tidak melakukan check in atau check out.
1.4.8 Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
1.4.9 Tidak melaporkan kepada atasan, adanya hal-hal yang tidak wajar.
1.4.10 Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan.
1.4.11 Menimbulkan pemborosan waktu kerja dan material perusahaan.
1.4.12 Pengemudi truck mixer yang pulang sebelum pengecoran habis terangkut.
1.4.13 Pengemudi truck yang sewaktu berangkat ngerit tidak melakukan check out dan atau kembali dari ngerit tidak melakukan check in.
2. PERINGATAN TERTULIS (PERTAMA)
2.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis I, dan dicatat oleh perusahaan.
2.2 Karyawan diberitahukan bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 6 (enam) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
2.3 Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan mendapat tegoran tertulis. Juga dapat dikenakan langsung untuk pelanggaran sejenis, tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :
2.3.1 Berkali-kali merusak/menghilangkan perkakas kerja
2.3.2 Mangkir
2.3.3 Tidak melaksanakan tugas dengan baik
2.3.4 Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster atau spanduk di lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan
2.3.5 Mempengaruhi karyawan lain untuk tidak melakukan kewajiban
2.3.6 Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang
2.3.7 Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan tanpa persetujuan perusahaan
2.3.8 Menjalankan kendaraan/alat-alat milik perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja (kecuali pelanggaran 4.4.4)
2.3.9 Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang
2.3.10 Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersiil pribadi
2.3.11 Mempengaruhi karyawan lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan
2.3.12 Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan
3. PERINGATAN TERTULIS II (KEDUA)
3.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis II, dan dicatat oleh perusahaan
3.2 Karyawan diberitahu bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 9 (sembilan) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
3.3 Dalam hal yang menyangkut karyawan tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik, pada karyawan akan diberitahukan bahwa pelanggaran sejenis berikutnya sebagai sanksi akan dikenakan hukuman administrative.
3.4 Tindakan ini dipakai untuk pelanggaran ringan berikutnya apabila karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis I.
4. PERINGATAN TERTULIS III (KETIGA) ATAU HUKUMAN ADMINISTRATIF
4.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis ketiga, dan dicatat oleh perusahaan.
4.2 Karyawan diberitahukan bahwa ini adalah peringatan terakhir dan pelanggaran berikutnya akan mengakibatkan ia diskorsing atau bahkan diberhentikan.
4.3 Dalam hal pelanggaran yang menyangkut hal karyawan yang tidak melaksanakan tugas-tugas dengan baik, ia akan dijatuhi hukuman administratif.
4.4 Peringatan tertulis ketiga ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis kedua. Juga dapat dikenakan langsung pada pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:
4.4.1 Menolak perintah yang layak dari atasan dan atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
4.4.2 Mengabaikan kewajiban-kewajiban seperti:
a. Berulang-ulang datang terlambat walaupun telah diperingatkan tentang kemungkinan pemecatan
b. Berkali-kali mangkir tanpa alasan yang kuat
c. Menolak melakukan pemeriksaan kesehatan
4.4.3 Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba untuk ditempatkan/dipekerjakan pada bagian lainnya.
4.4.4 Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun di jalan raya.
4.4.5 Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
4.4.6 Dengan sengaja atau karena lalai mangakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
4.4.7 Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, sedangkan kepadanya telah diberikan peringatan I (pertama) dan II (kedua)
4.4.8 Berkelahi dilingkungan perusahaan
5. SKORSING (PEMBEBASAN TUGAS)
Skorsing (pembebasan tugas) dapat dikenakan pada:
5.1 Pegawai yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini juga untuk menunggu proses ijin pemutus hubungan kerja.
5.2 Pegawai yang melakukan pelanggaran mempunyai tingkat yang sama dengan peringatan terakhir, dengan pertimbangan bahwa dengan pemberian sanksi ini diharapkan lebih efektif untuk memperbaiki disiplin kerja.
5.3 Lamanya masa skorsing maksimal 6 (enam) bulan dengan upah 75%.
6. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja dapat digunakan untuk pelanggaran yang tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:
6.1 Pada saat melamar pekerjaan atau waktu mengadakan perjanjian kerja, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
6.2 Mabuk, madat, memakai dan mengedarkan obat bius atau narkotika/psikotropika dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
6.3 Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan.
6.4 Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
6.5 Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atau teman kerja. Termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner perusahaan melakukan di luar dinas.
6.6 Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
6.7 Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
6.8 Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
6.9 Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan atau teman sekerja dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
6.10 Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.
6.11 Karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.
6.12 Bagi pengemudi truk yang mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan minimal 10 (sepuluh) kali gaji pengemudi yang bersangkutan, dan dalam kasus tersebut pengemudi di pihak yang salah.
6.13 Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.
6.14 Mencemarkan nama baik perusahaan.
6.15 Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja mogok atau memperlambat pekerjaan.
6.16 Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.
6.17 Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
6.18 Menyalahgunakan kedudukan/jabatan untuk kepentingan pribadi.
6.19 Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
6.20 Pengendara yang mengalami perampokan atas hasil produksi perusahaan atau barang angkutan yang menjadi tanggung jawabnya sampai 3 (tiga) kali kejadian dan atau yang terbukti ikut terlibat baik secara langsung/tidak langsung dalam kejadian tersebut.
6.21 Pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia.
Pasal 7
GANTI RUGI
1. Karyawan diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
1.1 Menghilangkan/merusak barang-barang milik perusahaan.
1.2 Karena kurang hati-hati atau karena kesalahan karyawan yang bersangkutan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
1.3 Karyawan tidak mentaati kewajiban/peraturan perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2. Pengendara diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
2.1 Kerusakan kendaraan, kehilangan/kerusakan beton dan/atau bahan baku dan atau hasil produksi, klaim dari pihak ketiga akibat kecelakaan disebabkan karena kesalahan pengendara.
2.2 Terjadi kehilangan/kerusakan beton dan atau bahan baku dan atau hasil produksi dalam perjalanan.
2.3 Kerusakan-kerusakan, kehilangan perlengkapan kendaraan, denda-denda dan tangkapan disebabkan karena kesalahan pengendara, maka resikonya menjadi beban pengendara sendiri.
3. Pelaksanaan/pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh perusahaan.
4. Dalam hal karyawan telah berkali-kali menimbulkan kerugian bagi perusahaan ia tidak terlepas dari kemungkinan dikenakan tindakan disiplin.
Pasal 8
SANKSI
Bentuk hukuman yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tersebut diatas ditetapkan sebagai berikut :
1. Tegoran tertulis
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 10% (sepuluh persen) berlaku selama 3 (tiga) bulan.
2. Peringatan Tertulis I
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku selama 6 (enam) bulan.
3. Peringatan Tertulis II
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku selama 9 (sembilan) bulan.
4. Peringatan Tertulis III
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 50% (limapuluh persen) berlaku 12 (dua belas) bulan atau pemberian sanksi administratif berupa penundaan kenaikan tingkat golongan selama masa peringatan dan akan dievaluasi pada periode penilaian berikutnya
Pejabat yang berwenang memberikan hukuman adalah:
1. Direksi
Berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala divisi dan staf (sederajt kepala divisi) sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner) antara lain:
1.1 Hukuman administratif
1.2 Skorsing
1.3 Pemutusan hubungan kerja
2. Kepala Sumber Daya Manusia atas nama Direksi
Apabila dipandang perlu juga mengikutsertakan atasan langsung dan tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala seksi dan staf (sederajat seksi), sedangkan untuk karyawan yang menjabat kepala bagian dan staf sederajat kepala bagian yang berwenang menghukum adalah direksi sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner):
2.1 Tegoran tertulis
2.2 Peringatan tertulis I (pertama)
2.3 Peringatan tertulis II (kedua)
2.4 Peringatan tertulis III (ketiga)
3 Hukuman disiplin yang berupa hukuman administratif, skorsing dan pemutusan hubungan kerja ditetapkan dengan surat keputusan direksi.
BAB III
PEMBINAAN DAN DIKLAT
Pasal 9
PEMBINAAN
1. Pembinaan pegawai menurut prestasi kerja dengan tujuan agar para pegawai dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Sistem pembinaan dilaksanakan melalui penilaian kerja.
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam rangka pembinaan, perusahaan memberi kesempatan kepada pegawai untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diselenggarakan di perusahaan (in house) maupun di luar perusahaan (publik).
BAB IV
PENGGAJIAN
Pasal 11
SISTEM PENGGAJIAN
1. Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.
2. Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah.
3. Cara pembayaran :
a. Upah/gaji yang dibayarkan adalah perhitungan upah/gaji dari tanggal 1 s/d akhir bulan.
b. Upah/gaji dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
4. Perubahan gaji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan persahaan dengan memperhatikan:
a. Faktor inflasi.
b. Hasil penilaian kerja pegawai.
Pasal 12
GAJI PADA HARI LIBUR RESMI
1. Pegawai yang tidak bekerja karena bertepatan hari libur resmi tidak akan mempengaruhi gaji pegawai tersebut.
2. Hari libur resmi tidak akan diganti dengan hari yang lain meskipun hari libur tersebut bertepatan dengan hari istirahat mingguan.
Pasal 13
GAJI PEGAWAI SELAMA SAKIT
1. Gaji pegawai yang tidak dapat bekerja karena sakit akan tetap dibayar penuh selama pegawai tersebut dapat memberikan surat keterangan yang sah dari Dokter Perusahaan atau Klinik Umum/Puskesmas.
2. Pegawai yang menderita penyakit dan membutuhkan perawatan dalam jangka waktu lama (sakit paru – paru, TBC, dsb) atau pegawai membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka, berlaku ketentuan sebagai berikut:
2.1. 3 Bulan pertama upahnya akan dibayar sebesar 100%
2.2. 3 Bulan kedua upahnya akan dibayar sebesar 75%
2.3. 3 Bulan ketiga upahnya akan dibayar sebesar 50%
2.4. 3 Bulan keempat upahnya akan dibayar sebesar 25%
3. Apabila setelah dipertimbangkan secara medis bahwa belum menunjukkan kondisi yang berarti bagi kesehatan yang bersangkutan, maka Perusahaan berhak memberhentikan dengan hormat sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 14
TUNJANGAN BAGI PEGAWAI YANG DITAHAN
1. Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Perusahaan maka:
a. Pengusaha dapat mengajukan permohonan izin PHK setelah pegawai ditahan sedikit – dikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwim.
b. Pengusaha tidak wajib membayar upah pegawai tersebut, tetapi akan memberi bantuan pada keluarga yang menjadi tanggungannya sebagai berikut:
• Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
• Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
• Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
• Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji
c. Bantuan seperti disebut pada point b akan diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim, terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan pihak berwajib.
Pasal 15
TUNJANGAN – TUNJANGAN
Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri.
BAB V
KESEJAHTERAAN
Pasal 16
TUNJANGAN HARI RAYA
1. Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang berhak dan masih bekerja pada Perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.
2. Pegawai yang berhak serta besarnya THR adalah sebagai berikut:
2.1 Pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah
2.2 Pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 bulan namun kurang dari 1 tahun, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar:
Bulan Masa Kerja Penuh x 1 bulan upah
12
3. Tunjangan Hari Raya tidak akan diberikan kepada pegawai yang masih dalam masa percobaan dan/atau pegawai yang sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan pada saat THR dibayarkan.
4. Pemberian THR akan dilakukan oleh Pengusaha minimal 2 minggu sebelum Hari Raya tersebut.
Pasal 17
PERJALANAN DINAS
Untuk kepentingan Perusahaan, Pengusaha dapat memerintahkan pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Pasal 18
DETASIR
Pengusaha dapat menempatkan (detasir) pegawai di daerah Wilayah Indonesia atau di negara lain untuk melaksanakan tugas perusahaan.
Pasal 19
PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Pengusaha mengharagai masa kerja bagi karyawan sebagai berikut:
a. masa kerja 10 tahun
b. masa kerja 20 tahun
c. masa kerja 30 tahun
2. Bentuk penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
3. Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada hari hari jadi perusahaan.
Pasal 20
BANTUAN PERUMAHAN
Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan perumahan dinas bagi karyawan.
Pasal 21
PELAYANAN KESEHATAN
Sesuai dengan kemampuannya, Pengusaha menyediakan fasilitas kesehatan.
Pasal 22
BANTUAN MELAHIRKAN
1. Seorang pegawai wanita akan mendapat istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Selama masa istirahat tersebut, pegawai akan mendapat upah penuh.
2. Sampai melahirkan anak ketiga, selain mendapat upah penuh seperti tersebut diatas, pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat bantuan kelahiran sebesar Rp. 200.000.
3. Seorang pegawai wanita yang keguguran pada usia kehamilan lebih dari 12 minggu akan mendapat istirahat selama 1 ½ bulan terhitung sejak terjadinya keguguran tersebut. Jika usia kehamilan kurang dari 12 minggu maka lamanya istirahat tersebut berdasarkan atas petunjuk dokter yang memberikan perawatan dan istirahat tersebut dianggap sebagai meninggalkan pekerjaan karena sakit.
4. Dengan menunjukkan surat keterangan yang syah, pegawai wanita yang keguguran dan karenanya mendapat istirahat seperti disebut pada ayat 3 diatas akan mendapat upah penuh, terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga saja. Disamping itu pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat pengganti biaya keguguran tersebut sebesar paling banyak Rp. 100.000,- terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga.
5. Bantuan biaya kelahiran atau bantuan biaya keguguran seperti dimaksud pada pasal ini, hanya akan diberikan bila kelahiran atau keguguran tersebut berusia minimal 3 (tiga) bulan.
6. Bila seorang pegawai wanita mempunyai suami yang bekerja pada Perusahaa maka pegawai wanita tersebut akan dianggap sebagai isteri seorang pegawai.
Pasal 23
FASILITAS PERIBADATAN
Pengusaha memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing – masing serta menyediakan sarana peribadatan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Pasal 24
BANTUAN LAINNYA
Untuk menjaga kondisi pegawai yang bekerja lembur secara terus menerus sampai melebihi jam makan akan diberikan ekstra fooding.
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 25
ISTIRAHAT MINGGUAN
Pengusaha memberikan hak istirahat mingguan pada pegawai minimum 1 hari dalam 1 minggu. Bagi pegawai yang pengaturan kerjanya bergiliran atau shift istirahatnya tidak harus jatuh pada hari minggu, tetapi peraturannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Pasal 26
HARI LIBUR RESMI
1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah dan biasanya diumumkan oleh Departemen Agama.
2. Semua pegawai berhak atas hari libur resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku, kecuali bagi pegawai yang sifat pekerjaannya atas keadaan darurat memaksa untuk masuk kerja.
Pasal 27
HAK CUTI BAGI KARYAWAN
1. Sesuai dengan ketentuan pegawai dapat menjalani cuti menurut jenisnya, yaitu cuti dalam tanggungan perusahaan.
2. Jenis cuti dalam tanggungan perusahaan adalah:
a. Cuti tahunan
b. Cuti bersalin dan atau cuti keguguran
c. Cuti sakit
d. Cuti khusus
3. Pegawai dapat menjalani dispensasi karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
JAMINAN SOSIAL
Pasal 28
JAMSOSTEK
1. Perusahaan wajib untuk mengikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada semua pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang terdiri:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja diatur tersendiri sesuai dengan kemampuan Perusahaan
2. Iuran untuk program Jamsostek ini akan ditanggung bersama oleh perusahaan dan pegawai yang besarnya iuran masing – masing berdasarkan atas peraturan yang berlaku.
Pasal 29
KECELAKAAN KERJA
1. Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa seorang pegawai pada saat:
a. Pegawai tersebut meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya untuk menunju tempat kerja dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.
b. Pegawai bekerja atau berada ditempat kerja.
c. Pegawai dalam perjalanan pulang ke rumah atau tempat tinggalnya dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.
2. Jika terjadi kecelakaan atas diri seorang pegawai, maka perusahaan akan berpegang pada ketentuan – ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
Pasal 30
KESEHATAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Dalam memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungan ini, pegawai juga diwajibkan untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan Perusahaan agar kesehatan pegawai dan kebersihan lingkungan Perusahaan dapat terpelihara.
Pasal 31
PERLENGKAPAN KERJA
1. Perlengkapan kerja akan disediakan oleh perusahaan bagi pegawai yang membutuhkan perlengkapan kerja untuk melakukan pekerjaannya atau untuk memelihara kesehatannya atau untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja.
2. Seorang pegawai harus selalu menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan dan harus memelihara perlengkapan kerja yang dipercayakan padanya.
3. Perusahaan tidak akan bertanggungjawab terhadap sesuatu mengenai kesehatan dan keselamatan seorang pegawai bila seorang pegawai tidak mengindahkan petunjuk kesehatan dan keselamatan kerja atau tidak menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan.
Pasal 32
PENCEGAHAN KEBAKARAN DAN KECELAKAAN
1. Untuk menjamin adanya kesatuan tindak dalam mencegah atau menanggulangi adanya kebakaran atau kecelakaan, perusahaan telah membentuk Satuan Tugas atau c.q Bagian SDM yang bertanggung jawab untuk mencegah atau menanggulangi bahaya kebakaran atau kecelekaan.
2. Setiap pegawai wajib melakukan petunjuk – petunjuk yang diberikan, dalam upaya mencegah adanya kebakaran atau kecelakaan.
3. Setiap pegawai wajib mengetahui tempat – tempat dan cara – cara pemakaian alat – alat pemadam kebakaran dan cara memberikan pertolongan bila terjadi kebakaran atau kecelakaan.
4. Setiap pegawai wajib untuk segera memberitahukan pada kepala kerjanya terhadap segala sesuatu atau adanya tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran atau terjadinya kecelakaan.
BAB IX
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 33
SEBAB – SEBAB BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Seorang pegawai akan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan karena salah satu dari sebab – sebab seperti disebutkan pada ayat 4 pasal ini.
2. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena alasan apapun juga, harus mengembalikan seluruh tanda pengenal atau barang – barang atau harta milik perusahaan yang dikuasainya atau dipercayakan kepadanya.
3. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan pengusaha, wajib untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada pengusaha.
4. Sebab – sebab berakhirnya hubungan kerja adalah:
4.1 Meninggal Dunia
4.2 Mencapai usia 56 tahun
Perusahaan akan mengakhiri masa kerja seorang pegawai pada saat pegawai tersebut telah mencapai usia 56 tahun.
4.3 Mengundurkan Diri
Seorang pegawai karena alasan apapun, dapat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri. Permohonan ini selayaknya disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri seorang pegawai. Seorang pegawai yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut – turut tanpa alasan yang syah akan dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.
4.4 Sakit lebih dari 12 bulan atau tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai bila pegawai tersebut telah mengalami sakit selama lebih dari 12 bulan, atau bila seorang pegawai dianggap sudah tidak mampu lagi bekerja/invalid karena alasan kesehatan dan memilih untuk berhenti, hal mana berdasarkan atas surat keterangan dari dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan pegawai tersebut.
4.5 Tindakan Disiplin
a. Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai sebagai tindakan disiplin yang disebabkan oleh kelalaian karyawan terhadap kewajiban atau pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib perusahaan.
b. Perusahaan akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai, apabila pegawai melakukan salah satu dari kesalahan berat.
4.6 Rasionalisasi Tenaga Kerja atau Perusahaan Jatuh Pailit
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai apabila perusahaan menghadapi persoalan dengan berlebihnya tenaga kerja yang ada sehingga mengakibatkan rendahnya efisiensi dan kemunduran usaha perusahaan, atau Perusahaan jatuh pailit.
BAB X
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pasal 34
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pegawai berhak untuk menyampaikan keluhannya secara pribadi dengan melalui cara – cara penyampaian keluhan yang berlaku.
Tata cara penyampaian keluhan di perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Pegawai wajib untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada kepala kerjanya, baik berupa keluhan lisan maupun tertulis.
2. Bila Kepala Kerjanya dalam satu minggu belum dapat memberikan penyelesaiannya, maka pegawai dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Kepala Bagiannya namun dengan kewajiban untuk memberitahu lebih dahulu kepada atasannya langsung.
3. Jika seorang kepala bagian dalam waktu dua minggu belum dapat menyelesaikan keluhan ini, maka pegawai (setelah memberitahu kepala bagiannya) dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Bagian SDM.
BAB I
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Pasal 1
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
1. Hari dan atau jam kerja pegawai berbeda satu dengan lainnya sesuai dengan fungsi atau jabatan pegawai tersebut, namun tidak melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
2. Penentuan mengenai hari kerja dan jam kerja seorang pegawai akan diatur oleh perusahaan dan dapat diubah oleh perusahaan selama perubahan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ayat (1) pasal ini.
3. Setiap kelebihan dari hari kerja sesuai dengan ketentuan ayat 1 (satu) pasal ini harus dianggap sebagai kerja lembur.
4. Dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, maka hari kerja & jam kerja di PT [....] sebagai berikut :
Hari kerja : Senin s/d Sabtu
Jam kerja :
a. Untuk 5 (lima) hari kerja
» Senin – Jum’at
08.00 – 17.00 WIB
b. Untuk 6 (enam) hari kerja
» Senin – Jum’at
07.30 – 15.30 WIB
» Sabtu
07.30 – 13.00 WIB
c. Istirahat
» Senin – Kamis
12.00 – 13.00 WIB
» Jum’at
11.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan laki–laki)
12.00 – 13.00 WIB (untuk karyawan perempuan)
Jam kerja shift:
a. Shift I → 07.30 – 15.30 WIB
b. Shift II → 15.30 – 23.30 WIB
c. Shift III → 23.30 – 07.30 WIB
5. Hal-hal lain diluar ketentuan ayat 4 akan diatur perusahaan sesuai dengan kebutuhan perusahaan, sepanjang tidak menyimpang dari ayat 1.
Pasal 2
KERJA LEMBUR
1. Pada dasarnya kerja lembur adalah sukarela bagi pegawai kecuali hal-hal berikut:
a. Dalam hal-hal yang bersifat force majeur seperti kebakaran dan sebagainya.
b. Dalam hal ada pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak segera diselesaikan akan membahayakan kesehatan atau keselamatan orang.
c. Dalam hal-hal apabila pekerjaan tidak diselesaikan akan menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran pelayanan.
d. Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus diselesaikan dengan segera, karyawan harus bekerja atas panggilan darurat, dan bagi karyawan yang mengabaikan perintah lembur dapat dikenai sanksi.
2. Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :
a. Pada hari kerja biasa
• 1 (satu) jam pertama dibayar 1 ½ (satu setengah) kali tariff lembur sejam
• Setiap jam berikutnya dibayar 2 (dua) kali tariff lembur sejam
b. Pada hari istirahat, minggu atau hari libur Nasional :
• Untuk tiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam
• Jam pertama dan seterusnya setelah 7 (tujuh) jam dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
3. Perhitungan upah per jam akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
4. Bagi pegawai yang melakukan kerja lembur 4 jam berturut-turut akan memperoleh hak tambahan uang makan atau ekstra fooding.
BAB II
PERATURAN DAN TATA TERTIB
Pasal 3
KEWAJIBAN BAGI PEGAWAI
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pegawai antara lain:
1. Mentaati ketentuan jam kerja.
2. Melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja.
3. Melaksanakan tugas/pekerjaan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran dan bertanggung jawab.
4. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
5. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan dan persatuan untuk menciptakan suasana kerja yang baik sesuai dengan harapan perusahaan.
6. Menyimpan rahasia perusahaan dan/atau rahasia-rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
7. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya, serta menjaga pemborosan waktu dan material.
8. Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan perusahaan, terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil.
9. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannnya.
10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
11. Memberikan bimbingan kepada bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
12. Memberikan kesempatan dan dorongan kepada bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja dan mengembangkan kariernya.
13. Berpakain rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat dan sesama pegawai.
14. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang dan/atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
15. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan PT [...].
16. Memperhatikan dengan sebaik-baiknya setiap tindakan disipliner yang diterima.
17. Datang ditempat kerja sebelum jam kerja dan mulai bekerja tepat pada waktu yang telah ditentukan.
18. Menggunakan/melalui pintu yang telah ditentukan untuk masuk atau keluar kompleks perusahaan.
19. Harus memperlihatkan isi dari bungkusan yang dibawa masuk atau keluar kompleks perusahaan.
20. Selalu menggunakan atau membawa kartu tanda pengenal pegawai dan harus dapat menunjukkan jika diminta oleh petugas keamanan.
21. Bersikap sopan, jujur dan selalu mentaati perintah atasan dalam melakukan pekerjaannya serta selalu meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja.
22. Selalu menggunakan alat-alat keselamatan kerja dan selalu mencegah terjadinya tindakan atau keadaan yang dapat menimbulkan bahaya seperti misalnya kebakaran, kecelakaan kerja dan sebagainya dalam perusahaan.
23. Tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak atau merugikan nama baik perusahaan, pimpinan atau teman sekerja dan harus memelihara kerjasama yang baik diantara pegawai untuk menciptakan ketenangan kerja dan memelihara ketertiban dalam perusahaan.
24. Menggunakan, menjalankan atau menyimpan dengan baik semua peralatan atau mesin-mesin, bahan-bahan atau surat-surat berharga milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya.
25. Bertanggung jawab atas semua barang atau harta milik perusahaan yang dipercayakan kepadanya dan harus segera melaporkan kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang-barang atau harta milik perusahaan tersebut kepada kepala kerjanya untuk dipertimbangkan penggantinya.
26. Tetap berada ditempat kerja masing-masing selama jam kerja, kecuali untuk keperluan dinas yang telah mendapat persetujuan dari kepala unit kerjanya dan harus melaporkan diri kepada kepala unit kerjanya masing-masing bila datang terlambat atau apabila hendak pulang lebih awal.
Pasal 4
HAK-HAK PEGAWAI
1. Pegawai berhak mendapatkan upah dan dibayarkan tepat pada waktunya.
2. Pegawai berhak mendapatkan perlindungan hukum secara adil.
3. Pegawai berhak menolak pekerjaan yang diberikan apabila membahayakan pekerja itu sendiri atau orang lain.
4. Pegawai berhak atas jenjang karir yang ada di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan prestasi kerjanya.
5. Pegawai berhak mangajukan pendapat yang bersifat membangun/positif yang bertujuan untuk memajukan perusahaan dan kesejahteraan pegawai melalui prosedur yang baik dan benar.
Pasal 5
LARANGAN BAGI PEGAWAI
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai antara lain:
1. Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat, dan/atau dispensasi non dinas lebih dari 20 jam/bulan.
2. Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan/atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
3. Melanggar kesopanan maupun sopan santun dalam pergaulan dan/atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.
4. Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
5. Menyimpan, menjual atau memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
6. Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dilingkungan perusahaan tanpa ijin dari pimpinan perusahaan.
7. Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan yang berwenang.
8. Mangkir (tidak masuk bekerja tanpa alasan).
9. Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster/spanduk dilingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
10. Mempengaruhi pegawai lain untuk tidak melakukan kewajibannya.
11. Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang dan menyerahkan tugas kerja kepada orang lain tanpa persetujuan atasan.
12. Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan atau tanpa persetujuan perusahaan.
13. Menjalankan kendaraan/alat-alat perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja.
14. Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang.
15. Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersial pribadi.
16. Mempengaruhi pegawai lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan.
17. Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya kerusakan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan.
18. Mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditentukan oleh perusahaan.
19. Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun baik di jalan raya, maupun di area pabrik PT [...].
20. Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
21. Dengan sengaja atau karena lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian, sehingga ia tidak dapat menjalankan perusahaannya.
22. Berkelahi dilingkungan perusahaan.
23. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan dan memalsukan dokumen yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
24. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkotika atau obat terlarang lainnya di lingkungan perusahaan.
25. Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan.
26. Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang-barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
27. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atasan atau teman sekerja termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner melakukan diluar perusahaan.
28. Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.
29. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya milik perusahaan.
30. Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
31. Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan.
32. Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.
33. Pegawai yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.
34. Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.
35. Mencemarkan nama baik perusahaan.
36. Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja, mogok atau memperlambat pekerjaan.
37. Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.
38. Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
39. Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
40. Berambut panjang melebihi krah seragam kerja.
41. Merokok dan atau menyalakan api pada semua tempat yang ada tanda larangannya.
42. Membawa senjata tajam, senjata api atau barang berbahaya lainnya didalam lingkungan perusahaan.
43. Menyalahgunakan kedudukan /jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pasal 6
TINDAKAN DISIPLIN
Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan 5 diatas
1. Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan dan tata tertib perusahaan dapat dikenakan tindakan disiplin.
2. Tingkatan hukuman disiplin (tindakan disipliner)
1. Tegoran tertulis
2. Peringatan tertulis I (pertama)
3. Peringatan tertulis II (kedua)
4. Peringatan tertulis III (ketiga) atau hukuman administratif
5. Skorsing
6. Pemutusan hubungan kerja
3. Jenis pelanggaran disiplin yang dapat dikenakan hukuman disiplin, ketentuan pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:
1. TEGORAN TERTULIS
1.1 Karyawan diberikan pengarahan dan dicatat oleh perusahaan.
1.2 Karyawan diberitahu bahwa ia akan dikenakan tindakan disipliner tingkat selanjutnya, apabila ia melakukan pelanggaran lain.
1.3 Peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 3 (tiga) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
1.4 Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :
1.4.1 Lebih dari 5 (lima) kali datang terlambat dan atau dispensasi non dinas total lebih dari 20 jam/bulan.
1.4.2 Meninggalkan perusahaan atau pekerjaannya selama jam kerja dan atau pulang cepat tanpa ijin atasan (yang dalam hal ini kepala seksi, kepala bagian atau yang lebih tinggi).
1.4.3 Melanggar kesopanan atau sopan santun dalam pergaulan dan atau minum-minuman yang sifatnya memabukkan dilingkungan perusahaan.
1.4.4 Melakukan perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
1.4.5 Tidak memelihara dengan baik alat-alat yang menjadi tanggung jawabnya.
1.4.6 Menyimpan/menjual/memperdagangkan barang-barang apapun dalam perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan.
1.4.7 Lebih dari 2 (dua) kali dalam satu bulan tidak melakukan check in atau check out.
1.4.8 Mengadakan rapat-rapat/pertemuan-pertemuan dalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.
1.4.9 Tidak melaporkan kepada atasan, adanya hal-hal yang tidak wajar.
1.4.10 Membawa orang lain/luar masuk dalam lingkungan perusahaan tanpa ijin pihak atasan.
1.4.11 Menimbulkan pemborosan waktu kerja dan material perusahaan.
1.4.12 Pengemudi truck mixer yang pulang sebelum pengecoran habis terangkut.
1.4.13 Pengemudi truck yang sewaktu berangkat ngerit tidak melakukan check out dan atau kembali dari ngerit tidak melakukan check in.
2. PERINGATAN TERTULIS (PERTAMA)
2.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis I, dan dicatat oleh perusahaan.
2.2 Karyawan diberitahukan bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 6 (enam) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
2.3 Tindakan ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan mendapat tegoran tertulis. Juga dapat dikenakan langsung untuk pelanggaran sejenis, tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini :
2.3.1 Berkali-kali merusak/menghilangkan perkakas kerja
2.3.2 Mangkir
2.3.3 Tidak melaksanakan tugas dengan baik
2.3.4 Mengedarkan daftar sokongan, menempel/memasang poster atau spanduk di lingkungan perusahaan tanpa ijin pimpinan perusahaan
2.3.5 Mempengaruhi karyawan lain untuk tidak melakukan kewajiban
2.3.6 Menggunakan alat-alat perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang
2.3.7 Menjalankan kendaraan perusahaan tanpa memiliki ijin mengemudi dan tanpa persetujuan perusahaan
2.3.8 Menjalankan kendaraan/alat-alat milik perusahaan dengan mengabaikan syarat-syarat keselamatan kerja (kecuali pelanggaran 4.4.4)
2.3.9 Membawa keluar barang-barang milik perusahaan atau barang-barang milik orang lain/ketiga tanpa ijin atasan yang berwenang
2.3.10 Menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan komersiil pribadi
2.3.11 Mempengaruhi karyawan lain untuk melanggar ketentuan-ketentuan perusahaan
2.3.12 Membuat isu-isu yang dapat menimbulkan terjadinya keresahan dalam lingkungan perusahaan dan atau merugikan perusahaan
3. PERINGATAN TERTULIS II (KEDUA)
3.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis II, dan dicatat oleh perusahaan
3.2 Karyawan diberitahu bahwa peringatan ini akan dihapuskan apabila selama 9 (sembilan) bulan ia tidak melakukan pelanggaran.
3.3 Dalam hal yang menyangkut karyawan tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik, pada karyawan akan diberitahukan bahwa pelanggaran sejenis berikutnya sebagai sanksi akan dikenakan hukuman administrative.
3.4 Tindakan ini dipakai untuk pelanggaran ringan berikutnya apabila karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis I.
4. PERINGATAN TERTULIS III (KETIGA) ATAU HUKUMAN ADMINISTRATIF
4.1 Karyawan diberikan peringatan tertulis ketiga, dan dicatat oleh perusahaan.
4.2 Karyawan diberitahukan bahwa ini adalah peringatan terakhir dan pelanggaran berikutnya akan mengakibatkan ia diskorsing atau bahkan diberhentikan.
4.3 Dalam hal pelanggaran yang menyangkut hal karyawan yang tidak melaksanakan tugas-tugas dengan baik, ia akan dijatuhi hukuman administratif.
4.4 Peringatan tertulis ketiga ini digunakan untuk pelanggaran ringan berikutnya sesudah karyawan berada pada tingkat peringatan tertulis kedua. Juga dapat dikenakan langsung pada pelanggaran sejenis tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:
4.4.1 Menolak perintah yang layak dari atasan dan atau orang lain yang ditunjuk olehnya.
4.4.2 Mengabaikan kewajiban-kewajiban seperti:
a. Berulang-ulang datang terlambat walaupun telah diperingatkan tentang kemungkinan pemecatan
b. Berkali-kali mangkir tanpa alasan yang kuat
c. Menolak melakukan pemeriksaan kesehatan
4.4.3 Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba untuk ditempatkan/dipekerjakan pada bagian lainnya.
4.4.4 Menjalankan kendaraan perusahaan secara kebut-kebutan/tidak mengindahkan sopan santun di jalan raya.
4.4.5 Menggunakan kemudahan, perkakas dan keterangan-keterangan perusahaan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
4.4.6 Dengan sengaja atau karena lalai mangakibatkan dirinya dalam keadaan sedemikian sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaannya.
4.4.7 Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, sedangkan kepadanya telah diberikan peringatan I (pertama) dan II (kedua)
4.4.8 Berkelahi dilingkungan perusahaan
5. SKORSING (PEMBEBASAN TUGAS)
Skorsing (pembebasan tugas) dapat dikenakan pada:
5.1 Pegawai yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini juga untuk menunggu proses ijin pemutus hubungan kerja.
5.2 Pegawai yang melakukan pelanggaran mempunyai tingkat yang sama dengan peringatan terakhir, dengan pertimbangan bahwa dengan pemberian sanksi ini diharapkan lebih efektif untuk memperbaiki disiplin kerja.
5.3 Lamanya masa skorsing maksimal 6 (enam) bulan dengan upah 75%.
6. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan hubungan kerja dapat digunakan untuk pelanggaran yang tidak terbatas pada contoh-contoh dibawah ini:
6.1 Pada saat melamar pekerjaan atau waktu mengadakan perjanjian kerja, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.
6.2 Mabuk, madat, memakai dan mengedarkan obat bius atau narkotika/psikotropika dilingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
6.3 Melakukan perbuatan asusila dilingkungan perusahaan.
6.4 Melakukan tindakan kejahatan misalnya: mencuri, menggelapkan, menipu, memperdagangkan barang terlarang baik dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan.
6.5 Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam atasan, keluarga atau teman kerja. Termasuk dalam pengertian menganiaya adalah siapapun yang menyerang terlebih dulu seorang karyawan dalam waktu dinas apapun persoalannya, begitu pula mereka yang hendak menghindari tindakan disipliner perusahaan melakukan di luar dinas.
6.6 Membujuk atasan atau teman sekerja untuk melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan.
6.7 Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkannya dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.
6.8 Dengan sengaja atau ceroboh merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
6.9 Membongkar/membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan atau teman sekerja dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan Negara.
6.10 Melakukan/mengadakan permainan judi dalam lingkungan perusahaan.
6.11 Karyawan yang menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menerima sesuatu suapan baik dalam bentuk uang maupun barang atau jasa yang merugikan kepentingan perusahaan atau diluar pengetahuan perusahaan.
6.12 Bagi pengemudi truk yang mengalami kecelakaan sehingga menimbulkan kerugian terhadap perusahaan minimal 10 (sepuluh) kali gaji pengemudi yang bersangkutan, dan dalam kasus tersebut pengemudi di pihak yang salah.
6.13 Menjalankan kendaraan perusahaan dalam keadaan mabuk.
6.14 Mencemarkan nama baik perusahaan.
6.15 Mengambil bagian atau menganjurkan setiap penghentian kerja mogok atau memperlambat pekerjaan.
6.16 Berniaga, menjalankan pekerjaan untuk pihak ketiga dan atau menjalankan pekerjaan lain bersifat apapun juga tanpa ijin direksi.
6.17 Menyelenggarakan langsung atau tidak langsung pembelian untuk perusahaan dan usaha-usaha lain di segala lapangan yang bersangkutan dengan usaha perusahaan dan oleh karenanya bisa mendapat keuntungan bagi diri sendiri.
6.18 Menyalahgunakan kedudukan/jabatan untuk kepentingan pribadi.
6.19 Membuka usaha yang sejenis dengan usaha yang dijalankan oleh perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
6.20 Pengendara yang mengalami perampokan atas hasil produksi perusahaan atau barang angkutan yang menjadi tanggung jawabnya sampai 3 (tiga) kali kejadian dan atau yang terbukti ikut terlibat baik secara langsung/tidak langsung dalam kejadian tersebut.
6.21 Pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia.
Pasal 7
GANTI RUGI
1. Karyawan diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
1.1 Menghilangkan/merusak barang-barang milik perusahaan.
1.2 Karena kurang hati-hati atau karena kesalahan karyawan yang bersangkutan menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
1.3 Karyawan tidak mentaati kewajiban/peraturan perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
2. Pengendara diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan apabila:
2.1 Kerusakan kendaraan, kehilangan/kerusakan beton dan/atau bahan baku dan atau hasil produksi, klaim dari pihak ketiga akibat kecelakaan disebabkan karena kesalahan pengendara.
2.2 Terjadi kehilangan/kerusakan beton dan atau bahan baku dan atau hasil produksi dalam perjalanan.
2.3 Kerusakan-kerusakan, kehilangan perlengkapan kendaraan, denda-denda dan tangkapan disebabkan karena kesalahan pengendara, maka resikonya menjadi beban pengendara sendiri.
3. Pelaksanaan/pembayaran ganti rugi akan dilakukan oleh perusahaan.
4. Dalam hal karyawan telah berkali-kali menimbulkan kerugian bagi perusahaan ia tidak terlepas dari kemungkinan dikenakan tindakan disiplin.
Pasal 8
SANKSI
Bentuk hukuman yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tersebut diatas ditetapkan sebagai berikut :
1. Tegoran tertulis
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 10% (sepuluh persen) berlaku selama 3 (tiga) bulan.
2. Peringatan Tertulis I
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh persen) berlaku selama 6 (enam) bulan.
3. Peringatan Tertulis II
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 30% (tiga puluh persen) berlaku selama 9 (sembilan) bulan.
4. Peringatan Tertulis III
Berupa pemotongan tunjangan jabatan sebesar 50% (limapuluh persen) berlaku 12 (dua belas) bulan atau pemberian sanksi administratif berupa penundaan kenaikan tingkat golongan selama masa peringatan dan akan dievaluasi pada periode penilaian berikutnya
Pejabat yang berwenang memberikan hukuman adalah:
1. Direksi
Berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala divisi dan staf (sederajt kepala divisi) sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner) antara lain:
1.1 Hukuman administratif
1.2 Skorsing
1.3 Pemutusan hubungan kerja
2. Kepala Sumber Daya Manusia atas nama Direksi
Apabila dipandang perlu juga mengikutsertakan atasan langsung dan tidak langsung dari karyawan yang bersangkutan berwenang menghukum karyawan yang menjabat tenaga pelaksana sampai dengan kepala seksi dan staf (sederajat seksi), sedangkan untuk karyawan yang menjabat kepala bagian dan staf sederajat kepala bagian yang berwenang menghukum adalah direksi sepanjang mengenai hukuman disiplin (tindakan indisipliner):
2.1 Tegoran tertulis
2.2 Peringatan tertulis I (pertama)
2.3 Peringatan tertulis II (kedua)
2.4 Peringatan tertulis III (ketiga)
3 Hukuman disiplin yang berupa hukuman administratif, skorsing dan pemutusan hubungan kerja ditetapkan dengan surat keputusan direksi.
BAB III
PEMBINAAN DAN DIKLAT
Pasal 9
PEMBINAAN
1. Pembinaan pegawai menurut prestasi kerja dengan tujuan agar para pegawai dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan kewajibannya.
2. Sistem pembinaan dilaksanakan melalui penilaian kerja.
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam rangka pembinaan, perusahaan memberi kesempatan kepada pegawai untuk dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik diselenggarakan di perusahaan (in house) maupun di luar perusahaan (publik).
BAB IV
PENGGAJIAN
Pasal 11
SISTEM PENGGAJIAN
1. Hak untuk menerima gaji timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat terputusnya hubungan kerja.
2. Struktur dan besaran gaji diatur dan ditetapkan oleh pengusaha secara tersendiri dengan mengingat ketentuan upah minimum yang diatur oleh pemerintah.
3. Cara pembayaran :
a. Upah/gaji yang dibayarkan adalah perhitungan upah/gaji dari tanggal 1 s/d akhir bulan.
b. Upah/gaji dibayar paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
4. Perubahan gaji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kemampuan persahaan dengan memperhatikan:
a. Faktor inflasi.
b. Hasil penilaian kerja pegawai.
Pasal 12
GAJI PADA HARI LIBUR RESMI
1. Pegawai yang tidak bekerja karena bertepatan hari libur resmi tidak akan mempengaruhi gaji pegawai tersebut.
2. Hari libur resmi tidak akan diganti dengan hari yang lain meskipun hari libur tersebut bertepatan dengan hari istirahat mingguan.
Pasal 13
GAJI PEGAWAI SELAMA SAKIT
1. Gaji pegawai yang tidak dapat bekerja karena sakit akan tetap dibayar penuh selama pegawai tersebut dapat memberikan surat keterangan yang sah dari Dokter Perusahaan atau Klinik Umum/Puskesmas.
2. Pegawai yang menderita penyakit dan membutuhkan perawatan dalam jangka waktu lama (sakit paru – paru, TBC, dsb) atau pegawai membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka, berlaku ketentuan sebagai berikut:
2.1. 3 Bulan pertama upahnya akan dibayar sebesar 100%
2.2. 3 Bulan kedua upahnya akan dibayar sebesar 75%
2.3. 3 Bulan ketiga upahnya akan dibayar sebesar 50%
2.4. 3 Bulan keempat upahnya akan dibayar sebesar 25%
3. Apabila setelah dipertimbangkan secara medis bahwa belum menunjukkan kondisi yang berarti bagi kesehatan yang bersangkutan, maka Perusahaan berhak memberhentikan dengan hormat sesuai prosedur yang berlaku.
Pasal 14
TUNJANGAN BAGI PEGAWAI YANG DITAHAN
1. Dalam hal pegawai ditahan oleh pihak berwajib bukan atas pengaduan Perusahaan maka:
a. Pengusaha dapat mengajukan permohonan izin PHK setelah pegawai ditahan sedikit – dikitnya selama 60 (enam puluh) hari takwim.
b. Pengusaha tidak wajib membayar upah pegawai tersebut, tetapi akan memberi bantuan pada keluarga yang menjadi tanggungannya sebagai berikut:
• Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji
• Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji
• Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji
• Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji
c. Bantuan seperti disebut pada point b akan diberikan paling lama 6 (enam) bulan takwim, terhitung sejak hari pertama pegawai ditahan pihak berwajib.
Pasal 15
TUNJANGAN – TUNJANGAN
Kepada pegawai disamping gaji pokok dapat diberikan tunjangan – tunjangan. Sesuai dengan kondisi perusahaan pemberian tunjangan–tunjangan dapat berbentuk tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan pengobatan dan lain sebagainya yang diatur dengan aturan tersendiri.
BAB V
KESEJAHTERAAN
Pasal 16
TUNJANGAN HARI RAYA
1. Pengusaha akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai yang berhak dan masih bekerja pada Perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.
2. Pegawai yang berhak serta besarnya THR adalah sebagai berikut:
2.1 Pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar 1 bulan upah
2.2 Pegawai yang telah bekerja lebih dari 3 bulan namun kurang dari 1 tahun, terhitung sampai tanggal Hari Raya tersebut, akan mendapat THR sebesar:
Bulan Masa Kerja Penuh x 1 bulan upah
12
3. Tunjangan Hari Raya tidak akan diberikan kepada pegawai yang masih dalam masa percobaan dan/atau pegawai yang sudah tidak mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan pada saat THR dibayarkan.
4. Pemberian THR akan dilakukan oleh Pengusaha minimal 2 minggu sebelum Hari Raya tersebut.
Pasal 17
PERJALANAN DINAS
Untuk kepentingan Perusahaan, Pengusaha dapat memerintahkan pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas, baik didalam negeri maupun diluar negeri.
Pasal 18
DETASIR
Pengusaha dapat menempatkan (detasir) pegawai di daerah Wilayah Indonesia atau di negara lain untuk melaksanakan tugas perusahaan.
Pasal 19
PENGHARGAAN MASA KERJA
1. Pengusaha mengharagai masa kerja bagi karyawan sebagai berikut:
a. masa kerja 10 tahun
b. masa kerja 20 tahun
c. masa kerja 30 tahun
2. Bentuk penghargaan akan disesuaikan dengan kemampuan Perusahaan.
3. Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada hari hari jadi perusahaan.
Pasal 20
BANTUAN PERUMAHAN
Perusahaan tidak berkewajiban menyediakan perumahan dinas bagi karyawan.
Pasal 21
PELAYANAN KESEHATAN
Sesuai dengan kemampuannya, Pengusaha menyediakan fasilitas kesehatan.
Pasal 22
BANTUAN MELAHIRKAN
1. Seorang pegawai wanita akan mendapat istirahat 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Selama masa istirahat tersebut, pegawai akan mendapat upah penuh.
2. Sampai melahirkan anak ketiga, selain mendapat upah penuh seperti tersebut diatas, pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat bantuan kelahiran sebesar Rp. 200.000.
3. Seorang pegawai wanita yang keguguran pada usia kehamilan lebih dari 12 minggu akan mendapat istirahat selama 1 ½ bulan terhitung sejak terjadinya keguguran tersebut. Jika usia kehamilan kurang dari 12 minggu maka lamanya istirahat tersebut berdasarkan atas petunjuk dokter yang memberikan perawatan dan istirahat tersebut dianggap sebagai meninggalkan pekerjaan karena sakit.
4. Dengan menunjukkan surat keterangan yang syah, pegawai wanita yang keguguran dan karenanya mendapat istirahat seperti disebut pada ayat 3 diatas akan mendapat upah penuh, terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga saja. Disamping itu pegawai wanita atau pegawai pria yang istrinya melahirkan akan mendapat pengganti biaya keguguran tersebut sebesar paling banyak Rp. 100.000,- terbatas sampai keguguran pada kehamilan anak ketiga.
5. Bantuan biaya kelahiran atau bantuan biaya keguguran seperti dimaksud pada pasal ini, hanya akan diberikan bila kelahiran atau keguguran tersebut berusia minimal 3 (tiga) bulan.
6. Bila seorang pegawai wanita mempunyai suami yang bekerja pada Perusahaa maka pegawai wanita tersebut akan dianggap sebagai isteri seorang pegawai.
Pasal 23
FASILITAS PERIBADATAN
Pengusaha memberikan kesempatan kepada karyawan untuk melaksanakan ibadah sesuai agama masing – masing serta menyediakan sarana peribadatan sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Pasal 24
BANTUAN LAINNYA
Untuk menjaga kondisi pegawai yang bekerja lembur secara terus menerus sampai melebihi jam makan akan diberikan ekstra fooding.
BAB VI
PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA
Pasal 25
ISTIRAHAT MINGGUAN
Pengusaha memberikan hak istirahat mingguan pada pegawai minimum 1 hari dalam 1 minggu. Bagi pegawai yang pengaturan kerjanya bergiliran atau shift istirahatnya tidak harus jatuh pada hari minggu, tetapi peraturannya berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan.
Pasal 26
HARI LIBUR RESMI
1. Hari libur resmi adalah hari libur yang ditentukan oleh Pemerintah dan biasanya diumumkan oleh Departemen Agama.
2. Semua pegawai berhak atas hari libur resmi sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku, kecuali bagi pegawai yang sifat pekerjaannya atas keadaan darurat memaksa untuk masuk kerja.
Pasal 27
HAK CUTI BAGI KARYAWAN
1. Sesuai dengan ketentuan pegawai dapat menjalani cuti menurut jenisnya, yaitu cuti dalam tanggungan perusahaan.
2. Jenis cuti dalam tanggungan perusahaan adalah:
a. Cuti tahunan
b. Cuti bersalin dan atau cuti keguguran
c. Cuti sakit
d. Cuti khusus
3. Pegawai dapat menjalani dispensasi karena alasan penting sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
JAMINAN SOSIAL
Pasal 28
JAMSOSTEK
1. Perusahaan wajib untuk mengikutkan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja kepada semua pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku yang terdiri:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja diatur tersendiri sesuai dengan kemampuan Perusahaan
2. Iuran untuk program Jamsostek ini akan ditanggung bersama oleh perusahaan dan pegawai yang besarnya iuran masing – masing berdasarkan atas peraturan yang berlaku.
Pasal 29
KECELAKAAN KERJA
1. Yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa seorang pegawai pada saat:
a. Pegawai tersebut meninggalkan rumah atau tempat tinggalnya untuk menunju tempat kerja dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.
b. Pegawai bekerja atau berada ditempat kerja.
c. Pegawai dalam perjalanan pulang ke rumah atau tempat tinggalnya dengan melalui jalan yang biasa dilaluinya.
2. Jika terjadi kecelakaan atas diri seorang pegawai, maka perusahaan akan berpegang pada ketentuan – ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KESEHATAN DAN KESELAMATN KERJA
Pasal 30
KESEHATAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Dalam memelihara kesehatan dan kebersihan lingkungan ini, pegawai juga diwajibkan untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan Perusahaan agar kesehatan pegawai dan kebersihan lingkungan Perusahaan dapat terpelihara.
Pasal 31
PERLENGKAPAN KERJA
1. Perlengkapan kerja akan disediakan oleh perusahaan bagi pegawai yang membutuhkan perlengkapan kerja untuk melakukan pekerjaannya atau untuk memelihara kesehatannya atau untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja.
2. Seorang pegawai harus selalu menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan dan harus memelihara perlengkapan kerja yang dipercayakan padanya.
3. Perusahaan tidak akan bertanggungjawab terhadap sesuatu mengenai kesehatan dan keselamatan seorang pegawai bila seorang pegawai tidak mengindahkan petunjuk kesehatan dan keselamatan kerja atau tidak menggunakan perlengkapan kerja yang telah disediakan.
Pasal 32
PENCEGAHAN KEBAKARAN DAN KECELAKAAN
1. Untuk menjamin adanya kesatuan tindak dalam mencegah atau menanggulangi adanya kebakaran atau kecelakaan, perusahaan telah membentuk Satuan Tugas atau c.q Bagian SDM yang bertanggung jawab untuk mencegah atau menanggulangi bahaya kebakaran atau kecelekaan.
2. Setiap pegawai wajib melakukan petunjuk – petunjuk yang diberikan, dalam upaya mencegah adanya kebakaran atau kecelakaan.
3. Setiap pegawai wajib mengetahui tempat – tempat dan cara – cara pemakaian alat – alat pemadam kebakaran dan cara memberikan pertolongan bila terjadi kebakaran atau kecelakaan.
4. Setiap pegawai wajib untuk segera memberitahukan pada kepala kerjanya terhadap segala sesuatu atau adanya tindakan yang dapat menyebabkan timbulnya kebakaran atau terjadinya kecelakaan.
BAB IX
BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
Pasal 33
SEBAB – SEBAB BERAKHIRNYA HUBUNGAN KERJA
1. Seorang pegawai akan berakhir hubungan kerjanya dengan perusahaan karena salah satu dari sebab – sebab seperti disebutkan pada ayat 4 pasal ini.
2. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan perusahaan karena alasan apapun juga, harus mengembalikan seluruh tanda pengenal atau barang – barang atau harta milik perusahaan yang dikuasainya atau dipercayakan kepadanya.
3. Seorang pegawai yang putus hubungan kerjanya dengan pengusaha, wajib untuk memenuhi seluruh kewajiban kepada pengusaha.
4. Sebab – sebab berakhirnya hubungan kerja adalah:
4.1 Meninggal Dunia
4.2 Mencapai usia 56 tahun
Perusahaan akan mengakhiri masa kerja seorang pegawai pada saat pegawai tersebut telah mencapai usia 56 tahun.
4.3 Mengundurkan Diri
Seorang pegawai karena alasan apapun, dapat mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri. Permohonan ini selayaknya disampaikan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri seorang pegawai. Seorang pegawai yang tidak masuk kerja selama 5 hari berturut – turut tanpa alasan yang syah akan dianggap telah mengundurkan diri dari perusahaan.
4.4 Sakit lebih dari 12 bulan atau tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai bila pegawai tersebut telah mengalami sakit selama lebih dari 12 bulan, atau bila seorang pegawai dianggap sudah tidak mampu lagi bekerja/invalid karena alasan kesehatan dan memilih untuk berhenti, hal mana berdasarkan atas surat keterangan dari dokter yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan pegawai tersebut.
4.5 Tindakan Disiplin
a. Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai sebagai tindakan disiplin yang disebabkan oleh kelalaian karyawan terhadap kewajiban atau pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib perusahaan.
b. Perusahaan akan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja dengan seorang pegawai, apabila pegawai melakukan salah satu dari kesalahan berat.
4.6 Rasionalisasi Tenaga Kerja atau Perusahaan Jatuh Pailit
Perusahaan akan melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pegawai apabila perusahaan menghadapi persoalan dengan berlebihnya tenaga kerja yang ada sehingga mengakibatkan rendahnya efisiensi dan kemunduran usaha perusahaan, atau Perusahaan jatuh pailit.
BAB X
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pasal 34
TATA CARA PENYELESAIAN KELUHAN PEGAWAI
Pegawai berhak untuk menyampaikan keluhannya secara pribadi dengan melalui cara – cara penyampaian keluhan yang berlaku.
Tata cara penyampaian keluhan di perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Pegawai wajib untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu kepada kepala kerjanya, baik berupa keluhan lisan maupun tertulis.
2. Bila Kepala Kerjanya dalam satu minggu belum dapat memberikan penyelesaiannya, maka pegawai dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Kepala Bagiannya namun dengan kewajiban untuk memberitahu lebih dahulu kepada atasannya langsung.
3. Jika seorang kepala bagian dalam waktu dua minggu belum dapat menyelesaikan keluhan ini, maka pegawai (setelah memberitahu kepala bagiannya) dapat menyampaikan keluhan yang sama kepada Bagian SDM.